Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Instruksi Kapolri, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Menjelan Pilkada pada Desember 2020 mendatang, pemerintah berupaya untuk mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lima Instruksi Kapolri, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada Desember 2020 mendatang, pemerintah berupaya untuk mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Untuk mencegah klaster Pilkada, maka dalam pelaksanaanya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.

Bahtiar menegaskan, keselamatan masyarakat harus diutamakan mengingat Pilkada diselenggarakan di tengah pandemi.

"Bukan hanya aktivitas atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi."

"Maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk pIlkada ini," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca: Cegah Kluster Baru Covid-19, Persatuan Dokter Paru Sarankan Pilkada Virtual

Baca: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Jokowi Diminta Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020

Bahtiar menyadari, Pilkada berpotensi menciptakan aktivitas massa dalam jumlah besar.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, seluruh tahapan Pilkada dirancang sedemikian rupa agar menerapkan protokol kesehatan.

Aturan tentang protokol kesehatan itu dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Selain itu, terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Lalu, Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com/PRIYOMBODO)

"Seluruh hukum-hukum itu kan mengatur dan mengikat setiap warga negara, siapapun termasuk negara yang menjadi kontestan Pilkada."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas