Lima Instruksi Kapolri, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
Menjelan Pilkada pada Desember 2020 mendatang, pemerintah berupaya untuk mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi

"Bahwa seluruh hukumnya patuh dalam protokol kesehatan, dan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya," jelasnya.
Kapolri Keluarkan 5 Intruksi
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan sejumlah perintah kepada jajarannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Surat itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, atas nama Kapolri.
Baca: Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum, Akses lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Agus menjelaskan, Polri memperkuat pencegahan penyebaran Covid-19 mengingat Pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan kampanye.
Kedua tahapan tersebut memiliki potensi penyebaran Covid-19.
"Kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung."
"Antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat yang menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19," kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020) sebagaiaman dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," imbuhnya.
Dalam surat tersebut, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI.
Selain itu, pihak terkait lainnya agar Pilkada berjalan lancar dan aman dari Covid-19.
Lalu, jajarannya juga diminta memahami peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan di setiap Pilkada.
Khususnya, terkait pembatasan jumlah peserta kampanye.
Baca: Pilkada 2020: Usai Nyoblos Pemilih Tidak Celupkan Jari ke Tinta hingga Petugas KPPS Wajib Rapid Test
Baca: Ini 7 Arahan Lengkap Presiden Terkait Penerapan Protokol Kesehatan dan Penyelenggaraan Pilkada 2020