Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Video Viral Dugaan Suap Cabup Marauke, Bawaslu: Jika Terbukti Bisa Didiskualifikasi

Dengan catatan, putusan hukum atas kasus itu sudah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanggapi Video Viral Dugaan Suap Cabup Marauke, Bawaslu: Jika Terbukti Bisa Didiskualifikasi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Viral sebuah video yang memperlihatkan bakal calon bupati Marauke Hendrikus Mahuze memberi uang Rp 1 miliar kepada pengurus PKS Kabupaten Marauke.

Rekaman yang diunggah di situs berbagi video Youtube itu menyebutkan narasi soal pemberian suap untuk mendapat surat rekomendasi partai politik.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan jika terbukti terjadi pelanggaran pemilihan, calon kepala daerah yang ada di dalam video bisa dijatuhi hukuman penjara hingga didiskualifikasi dari pencalonannya.

Dengan catatan, putusan hukum atas kasus itu sudah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Pidana pemilihan. Sanksi penjara jika putusannya inkracht atau final and binding. Maka yang bersangkutan bisa didiskualifikasi," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).'

Baca: Bawaslu Telusuri Kebenaran Video Dugaan Mahar Politik Cabup Marauke

Saat ini Bawaslu Kabupaten Marauke bersama Bawaslu Provinsi Papua tengah menelusuri perihal kebenaran video viral tersebut.

Penelusuran dimaksudkan untuk membuktikan apakah kegiatan dalam video tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilihan atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Bawaslu Marauke sedang menelusurinya bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Papua," ujarnya.

Sementara itu, Hendrikus Mahuze mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ada dalam video viral tersebut.

Namun ia membantah jika uang Rp1 miliar yang ditumpuk di atas meja kecil dalam video tersebut merupakan sogokan guna memuluskan dirinya maju calon kepala daerah.

Uang itu ia sebut diperuntukan sebagai dana persiapan kampanye khususnya pengadaan alat peraga kampanye.

"Saya mau luruskan untuk seluruh masyarakat khususnya di Merauke, perlu diketahui uang itu bukan uang mahar atau sogokan untuk mendapatkan rekomendasi partai, melainkan uang itu untuk persiapan kebutuhan kampanye kami nantinya," kata Hendrikusi di Jayapura, Rabu (9/9/2020) malam.

"Kami siapkan sejak dini untuk persiapan kampanye agar tidak menjadi kendala kemudian hari. Tidak mungkin kita berutang untuk alat peraga kampanye nantinya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas