Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos

dengan dihapuskan larangan iklan kampanye di medsos, maka kampanye secara fisik dapat dihindari dan mengurangi potensi penyebaran klaster baru Covid

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka bersama pengurus PSI lainnya mengadakan jumpa pers, di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Jumpa pers terkait PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos dalam verifikasi partai politik tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka meminta larangan iklan kampanye di media sosial (medsos) untuk Pilkada Serentak 2020 dihapuskan.

Hal itu diungkapkannya saat mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota, secara virtual, Jumat (11/9).

Isyana menilai dengan dihapuskan larangan iklan kampanye di medsos, maka kampanye secara fisik dapat dihindari dan mengurangi potensi penyebaran klaster baru Covid-19. 

"PSI mengapresiasi KPU yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan, sebagai salah satu upaya mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di saat kampanye Pilkada 2020," ujar Isyana, dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020). 

Baca: PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos Agar Pilkada Tak Jadi Kluster Covid-19

Isyana menjelaskan pernyataannya menanggapi Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020. 

Pasal 47 ayat 5 tersebut berbunyi: 'Partai Politik atau  Gabungan Partai  Politik , Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di Media Sosial.' 

Satgas Penanganan Covid-19 sendiri menyebut ada 44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19  yang akan menggelar Pilkada 2020. 

Berita Rekomendasi

Menurut Isyana, penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi sekarang ini. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi.  

"Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif. Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk sarana kampanye," kata Isyana. 

Isyana juga berharap dengan diperbolehkannya iklan kampanye melalui media sosial, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih.

"Sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya klaster-klaster kampanye Pilkada," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas