Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan. Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Wali Kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan.
Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
"Gak jadi wali kota gak masalah, saya sudah pernah jadi jenderal," kata Ike Edwin, saat keluar dari ruang sidang, Sabtu.
Hanya saja, ia meragukan kinerja para majelis yang memimpin musyawarah.
"Anak baru semua, mereka belum punya pengalaman," kata Ike Edwin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).
Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, selaku pemohon, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, selaku termohon.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.