Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan. Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
Editor: Dewi Agustina
Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan itu sebagai legal formal di dalam sidang yang sifatnya final. Kalau ada yang kurang puas bisa ke PTUN," kata Candrawansah.
Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga telah berkoorinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk pengamanan.
Meski begitu, pihaknya berharap sidang berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Optimistis Menang
Diwawancarai terpisah, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah mengaku optimistis bakal menang dalam sengketa ini.
Ike Edwin mengaku telah memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dapat dimenangkan dalam sengketa tersebut.
"Ya sudah, saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).
Dang Ike, sapaannya, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.
Namun, pihaknya hanya meminta kembalikan data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077.
"Kita bukan mau minta angkanya diubah, tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan. Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal teman-teman atau jumlahnya sekian, pas pleno jadi sekian," jelas Ike Edwin.
Saat disinggung apakah Ike Edwin akan menerima apapun putusan sidang, mantan Kapolda Lampung ini tetap bersikukuh akan menang.
"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah. Harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.