Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan. Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
Editor: Dewi Agustina
Serahkan ke Majelis
Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum.
Ia meminta Tribunlampung.co.id bertanya kepada kuasa hukumnya.
"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. "Langsung ke kuasa hukum aja," singkat Fery.
Sementara kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Bawaslu.
"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan, maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel.
100 Personel
Dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan di Bawaslu Sabtu ini, Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan 100 personel.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, seperti yang sebelumnya pihaknya akan menempatkan 100 personel untuk pengamanan objek vital kantor Bawaslu.
"Kami menyiapkan sesuai dengan tupoksi," sebutnya, Jumat.
Pengamanan ini bersifat kotigensi yang mana akan bertambah sesuai kebutuhan jika ada hal yang mendesak.
Pengamanan ini dilakukan secara terbuka dan tertutup.
"Sesuai prosedur pengamanan," imbuh Titin.
Titin pun memastikan pihaknya tidak akan berpihak ke mana pun. "Pengaman netral," tegas Titin.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak berkerumun.
"Biarkan semua berjalan. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru," tutup Titin Maezunah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Kiki/Hanif)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Permohonan Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak, 'Anak Baru Semua'