Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan. Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Wali Kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.
Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.
Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan.
Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.
"Gak jadi wali kota gak masalah, saya sudah pernah jadi jenderal," kata Ike Edwin, saat keluar dari ruang sidang, Sabtu.
Hanya saja, ia meragukan kinerja para majelis yang memimpin musyawarah.
"Anak baru semua, mereka belum punya pengalaman," kata Ike Edwin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).
Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, selaku pemohon, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, selaku termohon.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.
Baca: Polisi Amankan 2 Pria Diduga Provokator Saat Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Ike Edwin - KPU
Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.
Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.
Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.
"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin.
Semua Pihak Diminta Legawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan putusan penyelesaian sengketa antara bakal calon kepala daerah Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU setempat, Sabtu (12/9/2020).
Bawaslu meminta semua pihak bisa legawa menerima apapun keputusan yang disampaikan Bawaslu.
"Kita sangat berharap semua pihak berlegawa apapun putusannya. Namanya persidangan itu, ada yang kalah dan ada yang menang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (11/9/2020).
Kedua belah pihak yang bersengketa telah melewati musyarawah tertutup serta terbuka.
Keduanya juga telah menyampaikan keputusan hasil musyawaran pada Kamis malam dan pleno Bawaslu pada Jumat pagi.
Menurut Candra, putusan yang akan dibacakan pada Sabtu ini bersifat final.
Baca: Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu Sebelum Ajukan Gugatan
Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan itu sebagai legal formal di dalam sidang yang sifatnya final. Kalau ada yang kurang puas bisa ke PTUN," kata Candrawansah.
Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga telah berkoorinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk pengamanan.
Meski begitu, pihaknya berharap sidang berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Optimistis Menang
Diwawancarai terpisah, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah mengaku optimistis bakal menang dalam sengketa ini.
Ike Edwin mengaku telah memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dapat dimenangkan dalam sengketa tersebut.
"Ya sudah, saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).
Dang Ike, sapaannya, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.
Namun, pihaknya hanya meminta kembalikan data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077.
"Kita bukan mau minta angkanya diubah, tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan. Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal teman-teman atau jumlahnya sekian, pas pleno jadi sekian," jelas Ike Edwin.
Saat disinggung apakah Ike Edwin akan menerima apapun putusan sidang, mantan Kapolda Lampung ini tetap bersikukuh akan menang.
"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah. Harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.
Serahkan ke Majelis
Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum.
Ia meminta Tribunlampung.co.id bertanya kepada kuasa hukumnya.
"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triadi.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. "Langsung ke kuasa hukum aja," singkat Fery.
Sementara kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Bawaslu.
"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan, maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel.
100 Personel
Dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan di Bawaslu Sabtu ini, Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan 100 personel.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, seperti yang sebelumnya pihaknya akan menempatkan 100 personel untuk pengamanan objek vital kantor Bawaslu.
"Kami menyiapkan sesuai dengan tupoksi," sebutnya, Jumat.
Pengamanan ini bersifat kotigensi yang mana akan bertambah sesuai kebutuhan jika ada hal yang mendesak.
Pengamanan ini dilakukan secara terbuka dan tertutup.
"Sesuai prosedur pengamanan," imbuh Titin.
Titin pun memastikan pihaknya tidak akan berpihak ke mana pun. "Pengaman netral," tegas Titin.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak berkerumun.
"Biarkan semua berjalan. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru," tutup Titin Maezunah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Kiki/Hanif)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Permohonan Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak, 'Anak Baru Semua'