Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal

Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan. Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Permohonannya Ditolak, Ike Edwin: Gak Jadi Wali Kota Gak Masalah, Saya Sudah Pernah Jadi Jenderal
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pasangan bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah saat ke luar dari ruang sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung seusai mendengarkan putusan hasil sengketa pilkada dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis musyawarah sidang penyelesaian sengketa memutuskan permohonan dari pasangan bacalonkada independen Wali Kota Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah ditolak.

Bawaslu Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa antara pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).

Seusai membacakan putusan hasil musyawarah, majelis persidangan bergegas meninggalkan Kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Dengan pengawalan ketat aparat, satu per satu majelis musyawarah menuju mobil khusus yang telah disiapkan oleh aparat.

Ike Edwin tak dapat menutupi kekecewaan pasca putusan.

Ike Edwin merasa putusan tersebut sangat tidak berpihak kepada dirinya.

Berita Rekomendasi

"Gak jadi wali kota gak masalah, saya sudah pernah jadi jenderal," kata Ike Edwin, saat keluar dari ruang sidang, Sabtu.

Suasana sidang pembacaan kesimpulan sidang sengketa pilkada antara KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam.
Suasana sidang pembacaan kesimpulan sidang sengketa pilkada antara KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (10/9/2020) malam. (Istimewa)

Hanya saja, ia meragukan kinerja para majelis yang memimpin musyawarah.

"Anak baru semua, mereka belum punya pengalaman," kata Ike Edwin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).

Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, selaku pemohon, berhadapan dengan KPU Bandar Lampung, selaku termohon.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.

"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.

Baca: Polisi Amankan 2 Pria Diduga Provokator Saat Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Ike Edwin - KPU

Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.

Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.

Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.

"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin.

Irjen (purn) Ike Edwin menaiki gerobak yang ditarik sapi saat datangi KPU Bandar Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai balon Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, Minggu (23/2/2020). Ike Edwin datang bersama pasangannya yakni dr Zam Zanariah.
Irjen (purn) Ike Edwin menaiki gerobak yang ditarik sapi saat datangi KPU Bandar Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan sebagai balon Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, Minggu (23/2/2020). Ike Edwin datang bersama pasangannya yakni dr Zam Zanariah. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Semua Pihak Diminta Legawa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan membacakan putusan penyelesaian sengketa antara bakal calon kepala daerah Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah dengan KPU setempat, Sabtu (12/9/2020).

Bawaslu meminta semua pihak bisa legawa menerima apapun keputusan yang disampaikan Bawaslu.

"Kita sangat berharap semua pihak berlegawa apapun putusannya. Namanya persidangan itu, ada yang kalah dan ada yang menang," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat (11/9/2020).

Kedua belah pihak yang bersengketa telah melewati musyarawah tertutup serta terbuka.

Keduanya juga telah menyampaikan keputusan hasil musyawaran pada Kamis malam dan pleno Bawaslu pada Jumat pagi.

Menurut Candra, putusan yang akan dibacakan pada Sabtu ini bersifat final.

Baca: Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu Sebelum Ajukan Gugatan

Namun jika ada pihak-pihak yang berkeberatan maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan itu sebagai legal formal di dalam sidang yang sifatnya final. Kalau ada yang kurang puas bisa ke PTUN," kata Candrawansah.

Candrawansah meneruskan, secara teknis pihaknya sudah siap untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan pada pukul 10.00 WIB.

Pihaknya juga telah berkoorinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk pengamanan.

Meski begitu, pihaknya berharap sidang berlangsung lancar, aman dan kondusif.

Pasangan bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah saat ke luar dari ruang sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung seusai mendengarkan putusan hasil sengketa pilkada dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Pasangan bacalonkada independen Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah saat ke luar dari ruang sidang di kantor Bawaslu Bandar Lampung seusai mendengarkan putusan hasil sengketa pilkada dengan KPU Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Optimistis Menang

Diwawancarai terpisah, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah mengaku optimistis bakal menang dalam sengketa ini.

Ike Edwin mengaku telah memanjatkan doa kepada Allah SWT agar dapat dimenangkan dalam sengketa tersebut.

"Ya sudah, saya berdoa dan ini doa saya bersama teman-teman ya mudah-mudahan loloslah, gak ada persoalan," ujar Ike Edwin, Jumat (11/9/2020).

Dang Ike, sapaannya, menuturkan, sebagai termohon pihaknya tidak meminta Bawaslu untuk menambahkan angka-angka hasil rekapitulasi.

Namun, pihaknya hanya meminta kembalikan data-data rekapitulasi dukungan yang semula sebanyak 26.077.

"Kita bukan mau minta angkanya diubah, tapi apa yang sudah kita dapat itu yang harus dikembalikan. Kita dapat angka itu kan dari perjuangan dari awal teman-teman atau jumlahnya sekian, pas pleno jadi sekian," jelas Ike Edwin.

Pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, Ike Edwin-Zam Zanariah, tiba di halaman kantor KPU Bandar Lampung, Minggu (23/2/2020).
Pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada Bandar Lampung 2020, Ike Edwin-Zam Zanariah, tiba di halaman kantor KPU Bandar Lampung, Minggu (23/2/2020). (Tribun Lampung)

Saat disinggung apakah Ike Edwin akan menerima apapun putusan sidang, mantan Kapolda Lampung ini tetap bersikukuh akan menang.

"Artinya kan kita benar. Kita optimis lolos. Ya mudahan-mudahanlah. Harus menang. Saya pokoknya ingin berbuat baik, ingin ibadah, berbuat bagus aja," kata Ike Edwin.

Serahkan ke Majelis

Sementara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengaku telah mendelegasikan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum.

Ia meminta Tribunlampung.co.id bertanya kepada kuasa hukumnya.

"Iya silakan tanya saja dengan kuasa hukum kami," kata Dedy Triadi.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. "Langsung ke kuasa hukum aja," singkat Fery.

Sementara kuasa hukum KPU Bandar Lampung Yormel mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Bawaslu.

Irjen Pol Ike Edwin, mantan Dirtipikor Mabes Polri, mendaftarkan diri ke panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7/2019) siang. Ia datang dengan menumpang taksi.
Irjen Pol Ike Edwin, mantan Dirtipikor Mabes Polri, mendaftarkan diri ke panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/7/2019) siang. Ia datang dengan menumpang taksi. (Warta Kota)

"Kita sudah memberikan kesimpulan dan pemohon juga sudah memberikan, maka tinggal menunggu keputusan majelis. Kita serahkan ke majelis (Bawaslu)," ujar Yormel.

100 Personel

Dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan di Bawaslu Sabtu ini, Polresta Bandar Lampung telah menyiapkan 100 personel.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, seperti yang sebelumnya pihaknya akan menempatkan 100 personel untuk pengamanan objek vital kantor Bawaslu.

"Kami menyiapkan sesuai dengan tupoksi," sebutnya, Jumat.

Pengamanan ini bersifat kotigensi yang mana akan bertambah sesuai kebutuhan jika ada hal yang mendesak.

Pengamanan ini dilakukan secara terbuka dan tertutup.

"Sesuai prosedur pengamanan," imbuh Titin.

Titin pun memastikan pihaknya tidak akan berpihak ke mana pun. "Pengaman netral," tegas Titin.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak berkerumun.

"Biarkan semua berjalan. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru," tutup Titin Maezunah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Kiki/Hanif)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Permohonan Bacalonkada Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah Ditolak, 'Anak Baru Semua'

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas