Polisi Amankan 2 Pria Diduga Provokator Saat Sidang Putusan Penyelesaian Sengketa Ike Edwin - KPU
Selain meminta massa tidak berbuat hal yang dapat memicu kerusuhan, Kapolresta mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang pembacaan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa di kantor Bawaslu Bandar Lampung, diwarnai ketegangan.
Sejumlah pendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah berdesakan memaksa masuk kantor Bawaslu yang berada di Jalan Way Besai, Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Aparat gabungan yang berjaga di persimpangan Jalan Way Besai terpaksa menutup akses masuk dengan kawat berduri.
Polisi mengamankan dua pria yang diduga menjadi provokator.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya turun langsung untuk meredam situasi.
Kapolresta meminta para pendukung tertib dalam mengikuti proses jalannya sidang.
Baca: Ike Edwin Konsultasi ke Bawaslu Sebelum Ajukan Gugatan
"Mari sama-sama kita kawal. Jangan ada yang rusuh," pinta Yan Budi Jaya.
Selain meminta massa tidak berbuat hal yang dapat memicu kerusuhan, Kapolresta mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saya minta pendukung jangan ada yang berkumpul-kumpul," kata Yan Budi Jaya.
Molor
Pembacaan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa di kantor Bawaslu Bandar Lampung molor dari jadwal.
Pasalnya, kedatangan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah terlambat sekitar 30 menit di kantor Bawaslu yang berada di Jalan Way Besai, Pahoman, Bandar Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Sabtu (12/9/2020), sebelum memasuki ruang musyawarah, Ike Edwin-Zam Zanariah menyempatkan diri menyapa para pendukungnya di luar kantor Bawaslu.
Ike Edwin-Zam Zanariah mulai memasuki ruang sidang sekira pukul 10.30 WIB.
Sementara KPU selaku pihak termohon yang diwakili kuasa hukumnya sudah lebih dulu memasuki ruangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung dijadwalkan membacakan putusan hasil musyawarah penyelesaian sengketa, Sabtu (12/9/2020).
Dalam sengketa tersebut, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah selaku pemohon berhadapan dengan KPU Bandar Lampung selaku termohon.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, Ike Edwin dan Zam Zanariah sudah tiba di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Baca: Ike Edwin-Zam Zanariah Sebut Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota Bandar Lampung Tidak Sah
Sebelum masuk ke kantor Bawaslu, mantan Kapolda Lampung ini sempat menyapa para simpatisan dan pendukungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ike Edwin meminta semua pendukung setianya tetap menjaga situasi tetap kondusif.
"Saya bisa saja kumpulkan lebih banyak lagi massa. Tapi saya tak mau terjadi kerusuhan," ujar Ike Edwin.
Dalam kesempatan itu, Ike Edwin mencurahkan kendala yang sedang dialaminya dalam upaya maju Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ike Edwin merasa dirinya sebagai pihak yang teraniaya atas putusan pleno KPU.
Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan sengketa ke pihak Bawaslu.
Menurutnya, semua fakta dan temuan di lapangan sudah dibeberkan dalam musyawarah yang digelar sejak beberapa hari terakhir.
"Sebagai (mantan) Kapolda, penanganan konflik terbaik nasional, saya ingin mengabdi di kampung halaman," tegas Ike Edwin. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sidang Ike Edwin vs KPU Diwarnai Ketegangan di Bawaslu Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan