Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Minta Cakada Gelar Kampanye Tidak Pakai Konser Musik

Dasco mengakui gelaran konser musik itu diatur dalam peraturan KPU yang disertai dengan tata cara pelaksanaan dan sanksinya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan DPR Minta Cakada Gelar Kampanye Tidak Pakai Konser Musik
Chaerul Umam/tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka kampanye.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai sebaiknya kegiatan yang berpotensi memunculkan keramaian untuk dihindarkan.

"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu sebaiknya dihindarkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dasco mengakui gelaran konser musik itu diatur dalam peraturan KPU yang disertai dengan tata cara pelaksanaan dan sanksinya.

Baca: Fenomena Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKB : Secara Demokrasi Jadi Tidak Menarik

Namun, jika tetap digelar, Dasco mengingatkan penyelenggara Pilkada untuk melihat status zona Covid-19 di daerah yang akam dijadikan tempat gelaran konser musik.

Berita Rekomendasi

"Jai saya pikir dalam satu tempat itu penyelenggara pemilu termasuk mengeluarkan izin keramaian juga harus melihat apakah kemudian di tempat tersebut kasuistik ini masyarakatnya bisa terkendali atau kemudian zona covidnya tinggi," ucapnya.

"Sehingga itu menjadi pertimbangan untuk kemudian mengizinkan atau tidak mengizinkan," pungkas Dasco.

Baca: Maruf Minta KASN Awasi Persoalan Netralitas ASN Saat Pilkada: Ini Penyakit Tidak Sembuh-Sembuh

KPU memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas