Konser Musik di Pilkada, Pengamat: Konser Rhoma Irama di Bogor Beberapa Waktu Bisa Jadi Pelajaran
Berdasarkan data yang disampaikan KPU, terdapat 60 calon kepala daerah positif Covid-19 tersebar di 21 daerah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan konser, jalan santai, dan bazar dalam kampanye pemilihan kepala daerah berpotensi meningkatkan jumlah kasus terinfeksi Covid-19.
Meskipun KPU telah membuat aturan pelaksanaan dengan merubah PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye yang akan diatur, kata Karyono, secara detail pelaksanaan kampanye dengan menerapkan standar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan belum tentu dipatuhi meskipun sudah diatur secara ketat. Konser yang digelar Rhoma Irama di Bogor beberapa waktu lalu bisa menjadi pelajaran," kata Karyono saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Baca: KPU Bolehkan Kampanye via Konser Musik, Bawaslu Bakal Awasi Batasan Jumlah Orangnya
Contoh kasus lain, kata Kartono, pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah, peserta pemilukada banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu terafirmasi melalui temuan Bawaslu yang cukup mencengangkan yakni terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU, terdapat 60 calon kepala daerah positif Covid-19 tersebar di 21 daerah.
Kasus positif Covid-19 juga menimpa penyelenggara pilkada. Tidak hanya di tingkat pusat, namun juga terjadi di daerah.
Misalnya, salah satu komisioner KPU teridentifikasi Covid-19 setelah sebelumnya 21 orang pegawainya positif terpapar Covid-19.
"Data di atas semestinya dijadikan pertimbangan untuk mengevaluasi sistem pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang yang di ikuti 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten," ucap Karyono.
"Jika tahapan pilkada tetap dilanjutkan tanpa ada sanksi yang tegas bagi kontestan pemilu, dipastikan jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat dan berpotensi menjadi cluster baru Covid-19," tambahnya.
Apalagi, berdasarkan data Satgas Covid-19 ada 45 Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak berstatus zona merah.
Dalam hal ini, KPU memang dilematis karena aturan kampanye masih diatur dalam undang-undang dan masih berlaku. Sedangkan KPU tidak memiliki kewenangan untuk merubah.
"Masalah ini yang perlu dipecahkan dan dicarikan solusi secara bersama-sama," imbuhnya.
Karena kondisinya sangat genting dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, maka perlu terobosan hukum untuk mengatasi masalah ini.
"Karena di atas segalanya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," tutupnya.