Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu dan 6 Instansi Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Seluruh pihak yang terlibat akan berupaya menghalau terbentuknya kerumunan dari massa pendukung calon kepala daerah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu dan 6 Instansi Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) bersama Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bersama DKPP, Kemendagri, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 membentuk kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020.

Pokja ini akan mengawal seluruh proses tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga rampung, khususnya terkait kepatuan protokol kesehatan. Pokja dipimpin oleh Bawaslu.

"Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020," ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Seluruh pihak yang terlibat akan berupaya menghalau terbentuknya kerumunan dari massa pendukung calon kepala daerah.

Mengingat masih ada beberapa tahapan ke depan yang berpotensi membentuk kerumunan.

Seperti saat tahapan pengumuman penetapan pasangan calon pada 23 -24 September 2020. Saat tahapan ini, ada potensi kerumunan baik euforia kebahagiaan maupun luapan kekecewaan.

Pasalnya pada waktu tersebut akan diumumkan paslon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Kemudian tahapan masa kampanye yang begitu lama yakni selama 71 hari dimulai 26 September - 5 Desember 2020, serta saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020.

Baca: Sukseskan Pilkada dengan Perhatikan Protokol Kesehatan

"Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Harus ada evaluasi bersama supaya tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi penularan Covid-19," ucap Abhan.

"Kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020," imbuhnya.

Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya, antara lain menyelenggarakan deklarasi bagi peserta pemilihan untuk patuh, khususnya soal pengerahan massa.

Kepolisian akan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai tingkatan SOP yang ditetapkan.

Pokja dibentuk mulai dari Bawaslu tingkat pusat hingga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, juga mengikutsertakan instansi terkait.

Pada 23 September 2020 akan dikgelar penandatanganan pakta integritas soal kepatuhan protokol kesehatan bagi paslon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas