Cegah Munculnya Klaster Pilkada, KPU Diminta Simulasi di Zona Merah Covid-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk membuat simulasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di zona merah pandemi Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk membuat simulasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di zona merah pandemi Covid-19.
Hal itu bertujuan mengantisipasi klaster baru penyebaran Covid-19 pada hari pencoblosan 9 Desemeber mendatang.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar, kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Baca: Kini Tangsel Zona Oranye Risiko Covid-19, Wali Kota Airin Minta Jangan Lengah, Besok Pun Bisa Merah
Baca: Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu
Menurutya, simulasi itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan aman.
"KPU sebaiknya lakukan simulasi di zona merah dulu, sebelum pastikan tanggal 9 Desember pilkada," kata Marwan.
Marwan mengatakan, Pilkada serentak 2020 kali ini cukup menarik.
Selain dapat menjadi wahana sosialisasi protokol kesehatan, Pilkada 2020 juga bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Satu sisi sebagai pencerahan, yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun. Disisi lain bisa jadi horor nasional jika tidak mengindahkan protokol kesehatan, menjadi klaster di daerah-daerah seluruh Indonesia," ujar mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.
Selain itu, kata Marwan, pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan harus diberi sanksi tegas berupa diskualifikasi.
"Paslon yang melanggar ptotokol kesehatan harus diskualifikasi. Memang Pilkada bisa hidupkan ekonomi daerah dengan catatan protokol kesehatan super ketat," pungkasnya.