Soal Konser Musik Saat Kampanye, Pengamat: Tak Ada Sensitivitas untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Adi mengatakan seharusnya ada perubahan regulasi yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara kontestasi politik.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menanggapi hal itu, analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno melihat KPU seolah tak memiliki sensitivitas untuk menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini KPU nggak ada sensitivitasnya untuk mengamputasi penyebaran corona. Itu ngawur sekali, mestinya nggak boleh," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (18/9/2020).
Baca: Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 dan Matinya Kepakaran
Baca: Giring Ganesha Sarankan KPU Hanya Perbolehkan Konser Musik untuk Kampanye Pilkada Digelar Virtual
Baca: Pimpin Rakornas Pilkada 2020, Anis Matta: Ini Momentum Kontribusi
Adi mengatakan seharusnya ada perubahan regulasi yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara kontestasi politik.
Karena konser musik dalam rangka kampanye dinilai tak memiliki kepentingan bagi masyarakat.
Baginya masyarakat justru seperti dipertaruhkan keselamatannya, apabila konser musik ini tetap diperbolehkan dilaksanakan para calon kepala daerah.
"Mesti diubah regulasinya. Jangan hanya karena urusan pesta demokrasi, keselamatan rakyat dipertaruhkan," kata dia.
"Konser musik seperti itu hanya hura-hura, nggak ada pentingnya bagi rakyat. Di konser itu nggak mungkin ada dialog visi misi dan lain sebagainya," imbuh Adi.
Lebih lanjut, Adi juga mengimbau para calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada 9 Desember mendatang untuk menolak melakukan konser musik dalam rangka kampanye.
Para calon kepala daerah juga diminta untuk mensosialisasikan terus menerus kepada tim dan pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi cakada harus menolak konser dan meminta kepada seluruh tim dan pendukungnya tak boleh berkerumun," tandasnya.
Diketahui, KPU memberi izin para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak tahun 2020 untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona.
Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.