KPU Bisa Ambil Langkah agar Tahapan Pilkada Tak Menjadi Arena Penularan Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bisa mengambil langkah agar tahapan pilkada tak menjadi arena penularan Covid-19
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.,COM, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow meminta penyelenggara pilkada jangan merasa tIDak berdaya mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Ia mencomtohkan, kekhawatiran bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 akan membentuk klaster baru Covid-19.
"Penyelenggara tak boleh merasa bahwa karena pandemi Covid-19 ini maka mereka tak punya kuasa apa-apa untuk mengatasinya, tanpa berupaya serius memikirkan bagaimana agar tahapan tak menjadi kluster penularan Covid-19," ujar Jeirry dikutip dari siaran pers, Senin (21/9/2020).
Jeirry mengatakan, penyelenggara pilkada sudah diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dengan demikian, semestinya penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bisa mengambil langkah agar tahapan pilkada tak menjadi arena penularan Covid-19.
"Penyelenggara tak boleh pasrah dan membiarkan seolah memang sudah begitulah keadaannya Pilkada dalam suasana pandemi Covid-19," kata Jeirry.
Baca: LIPI Ingatkan Potensi Konflik Pilkada Dipicu Pengeksploitasi Keragaman
Tak hanya itu, menurut dia, penyelenggara juga harus menyesuaikan beberapa hal dalam tahapan pilkada yang berpotensi menjadi media penularan Covid-19.
Baca juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember
Ia mengatakan, mekanisme teknis dalam setiap tahapan harus disederhanakan dan tidak boleh sama persis dengan saat penyelenggaraan normal.
"Jika ada hal yang bisa menjadi media penularan, maka itu bisa saja ditiadakan. Itu bagian dari risiko yang harus diambil demi kebaikan dan keselamatan bersama. Tak boleh takut untuk melakukan hal itu," kata dia.
Misalnya, kata Jeirry, dalam tahapan penetapan calon atau kampanye, pengerahan massa harus dilarang dan ditindak tegas jika terjadi.
Sanksi yang sesuai regulasi harus diberikan untuk memberikan efek jera.
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020
Baca juga: Istana: Jokowi Pertimbangkan Masukan PBNU dan Muhammadiyah untuk Tunda Pilkada
Dengan demikian, ia pun meminta agar ada evaluasi mendalam sebelum penundaan pilkada benar-benar diputuskan.
Pasalnya, saat ini sejumlah pihak sudah mendesak untuk menunda penyelenggaraan pilkada yang dikhawatirkan membuat klaster baru Covid-19.
Jeirry menilai, penundaan pilkada boleh saja dilakukan tetapi evaluasi mendalam harus dilakukan sebelumnya.
Jika menunda pilkada tanpa melakukan evaluasi mendalam dan memetakan letak persoalannya, kata dia, hal tersebut dinilainya merupakan sikap dan tindakan yang terlalu terburu-buru.
(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)