Terbitkan PKPU 13/2020, KPU Tegas Larang Bentuk Kampanye Konser Musik Hingga Perlombaan
KPU akhirnya tegas melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan yang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![Terbitkan PKPU 13/2020, KPU Tegas Larang Bentuk Kampanye Konser Musik Hingga Perlombaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-segel-ruang-kerja-komisioner-kpu_20200109_164220.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam PKPU hasil revisi terbaru ini, KPU akhirnya tegas melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan yang sebelumnya menjadi perdebatan publik.
Ketentuan Pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020 melarang adanya kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," ucap Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Baca: Revisi PKPU Rampung, Ini Sanksi Administrasi yang Diberlakukan Bagi Paslon yang Melanggar
Pada ayat (2) diatur, mereka yang melanggar larangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Berikut bunyi larangan bentuk kegiatan lain sebagaimana diatur Pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020, dan sanksi bagi pelanggaran yang diatur pada ayat (2).
Pasal 88C ayat (1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik
Pasal 88C ayat (2)
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.