Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan PKPU 13/2020, KPU Tegas Larang Bentuk Kampanye Konser Musik Hingga Perlombaan

KPU akhirnya tegas melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan yang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbitkan PKPU 13/2020, KPU Tegas Larang Bentuk Kampanye Konser Musik Hingga Perlombaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Ilham Saputra nelintas di depan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang lainnya pada Rabu (8/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam PKPU hasil revisi terbaru ini, KPU akhirnya tegas melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain melaksanakan kegiatan yang sebelumnya menjadi perdebatan publik.

Ketentuan Pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020 melarang adanya kegiatan lain dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar atau donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," ucap Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Baca: Revisi PKPU Rampung, Ini Sanksi Administrasi yang Diberlakukan Bagi Paslon yang Melanggar

Pada ayat (2) diatur, mereka yang melanggar larangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Berikut bunyi larangan bentuk kegiatan lain sebagaimana diatur Pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020, dan sanksi bagi pelanggaran yang diatur pada ayat (2).

Pasal 88C ayat (1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

Berita Rekomendasi

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik

Pasal 88C ayat (2)
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau

b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas