Bawaslu: Politisasi SARA Hingga Hoaks adalah Keniscayaan, karena Semua akan Kampanye di Medsos
Bentuk-bentuk kampanye negatif adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi di tengah peningkatan aktivitas penggunaan media sosial.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang pasangan calon Pilkada 2020 menggelar kampanye yang berpotensi membentuk kerumunan. Paslon lebih didorong memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan hal yang perlu diantisipasi dari bentuk kampanye di medsos adalah berkembangnya politik berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian maupun hoaks.
Bentuk-bentuk kampanye negatif tersebut, kata dia adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi di tengah peningkatan aktivitas penggunaan media sosial.
Baca: Mendagri Tito Sebut Pilkada Bisa Jadi Momentum Lawan Covid-19 hingga Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
"Ini (kampanye negatif) sebuah keniscayaan karena semua akan melakukan kampanye dengan media sosial. Untuk menghindari hal itu, butuh komitmen bersama," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Jumat (25/9/2020).
Berkaca dari Pilkada DKI 2017 dan hajatan Pemilu 2019, peningkatan aktivitas di media sosial kian naik. Peningkatan pada dua ajang pesta demokrasi itu selaras dengan temuan dan laporan terhadap kampanye negatif yang kian tinggi.
Bawaslu yang punya fungsi dan tugas utama dalam pengawasan akan menyaring perkembangan informasi di media sosial dan tak ragu dalam menegakkan hukum sesuai ketetapan aturan yang berlaku.
"Kita punya pengalaman di Pilkada DKI Jakarta dan Pemilu 2019, politik SARA dan ujaran kebencian melalui media sosial begitu kencang," kata dia.
Baca: Komisi II DPR Apresiasi Sinergi Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada
Bawaslu sendiri sebelumnya sudah memperbarui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang mereka susun. Mereka memotret kerawanan dalam aspek materi kampanye yakni penggunaan konten dengan unsur identitas SARA, ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam.
Ada tujuh kabupaten/kota yang punya kerawanan tinggi dalam aspek tersebut yakni Kabupaten Sekadau, Kota Bukittinggi, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Solok, Kabupaten Pasaman, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Halmahera Timur.
Kemudian ada 18 daerah yang masuk kategori rawan sedang, dan 236 daerah dengan tingkat kerawanan rendah.
Sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada 2 provinsi yang masuk kategori rawan tinggi penggunaan materi kampanye bermuatan negatif, yakni Sumatera Barat dan Bengkulu.
Sedangkan ada satu daerah yakni Jambi punya kerawanan sedang dalam aspek serupa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.