Ma'ruf Amin: Sepekan Kampanye Pilkada, 600 ASN Dilaporkan Terkait Pelanggaran Netralitas
Wapres Ma'ruf menyebutkan sebanyak 600 ASN diduga melanggar netralitas selama gelaran kampanye Pilkada.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyoroti soal netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Pasalnya, kondisi nyata di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang soal netralitas.
Wapres Ma'ruf menyebutkan sebanyak 600 ASN diduga melanggar netralitas selama gelaran kampanye Pilkada.
Hal itu disampaikan Ma'ruf saat peluncuran Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, melalui siaran YouTube KASN RI, Rabu (7/10/2020).
“Menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” kata Ma'ruf Amin.
Lebih lanjut, Wapres juga membuka data beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian.
Baca: Wapres Maruf Amin: Netralitas ASN Harus Menjadi Prioritas untuk Menjaga Konstitusi
Di antaranya memberikan dukungan kepada paslon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dan turut menyosialisasikan bakal calon peserta Pilkada.
“Menghadiri kegiatan yang menguntungkan bakal calon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung bakal calon, serta melakukan pergantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” jelasnya.