Pengamat: KPU Tidak Boleh Larang Kegiatan yang Masih Diizinkan Undang-Undang
mantan anggota KPUD DKI Jakarta ini menyebut sebetulnya KPU tidak boleh melarang kegiatan yang diizinkan dalam Undang - Undang
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menilai KPU sebetulnya tidak boleh melarang metode kampanye rapat umum, bazar hingga jalan santai di ajang pemilihan kepala daerah.
Pasalnya dalam UU Pilkada bunyi ketentuan tersebut masih belum ada perubahan.
"Dalam UU kampanye itu boleh rapat umum, boleh bikin bazar, jalan santai, sepeda santai, itu semua ada dalam undang - undang yang sebenarnya harus diubah dulu apa metode kampanye yang boleh dan tidak boleh," kata Dahlia dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Sebelumnya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU masih membolehkan bentuk kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye yakni konser musik, bazar, perlombaan, hingga jalan santai.
Namun ketentuan itu menuai polemik di tengah masyarakat. Kemudian KPU melakukan revisi terhadap aturan tersebut dengan menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Di dalamnya KPU secara tegas membunyikan larangan terhadap jenis kegiatan tersebut.
Baca: Ketua MPR Soroti Minimnya Kampanye Daring pada 10 Hari Pertama Kampanye Pilkada Serentak 2020
Tapi mantan anggota KPUD DKI Jakarta ini menyebut sebetulnya KPU tidak boleh melarang kegiatan yang diizinkan dalam Undang - Undang, apalagi dituangkan dalam aturan di bawahnya.
"Kalau boleh jujur, sebenarnya tidak boleh dilarang. Tapi di PKPU di awal boleh, karena ada kekhawatiran akhirnya dibatasi," ucapnya.
Namun jika KPU menyoal pada aspek teknis, maka membuat aturan yang berbeda dengan undang - undang tidak jadi masalah. Asal aturan tersebut tidak berujung pada pencalonan atau membuat peserta didiskualifikasi.
"Kalau dari aspek teknis okelah, membuat aturan yang berbeda dengan undang - undang. Tapi kalau aturan itu mempengaruhi pencalonan atau membuat orang diskualifikasi, menurut saya akan ada perlawanan bahwa ini adalah tindakan aturan yang bersifat inkonstitusional yang mencederai seseorang untuk dipilih," pungkas Dahlia.