Wali Kota Lubuklinggau Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye Salah Satu Paslon Bupati Musi Rawas
Nanan diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 01 Ratna Machmud - Hj Suwarti, tanpa izin resmi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan keterlibatannya dalam kampanye.
Dalam laporan itu disebutkan wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini melakukan kampanye untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 01 Ratna Machmud - Hj Suwarti, tanpa izin resmi.
Menangapi hal tersebut, saat dikonfirmasi wartawan, Nanan enggan berkomentar banyak dan enggan untuk menanggapinya.
"Abaikan saja," kata Nanan singkat.
6 ASN di Maluku Dilaporkan
Sementara itu, Bawaslu Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di empat kabupaten pelaksana Pilkada untuk tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada Maluku.
Baca juga: Hasil Pengawasan Bawaslu: Kegiatan Kampanye Daring Pilkada Serentak 2020 Terus Turun
Peringatan ini menyusul semakin pendeknya masa kampanye yang tinggal sebulan lagi, apalagi Bawaslu juga telah menindak sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye belangsung.
Sejauh ini terdata yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke Komisi ASN oleh Bawaslu sebanyak enam ASN, 1 di SBT, 2 di MBD, 2 di Bursel dan 1 di Kepulauan Aru.
"Dalam pengawasan ada dugaan-dugaan pelanggaran yang ditindak oleh Bawaslu di empat kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya," jelas Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely kepada Tribunambon.com di Kantor Bawaslu Maluku, Tantui, Ambon, Kamis (5/11/2020).
Menurut Ely, tugas pengawasan Bawaslu yakni pertama pelanggaran pidana pemilihan, kedua pelanggaran administrasi ini terkait putusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.
Yang ketiga kode etik berkaitan dengan prilaku dari penyelenggara dan yang keempat, dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Di dalam pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ely, ada netralitas ASN dan dugaan pelanggaran Covid-19.
Rata-rata dari empat kabupaten, ada pelanggaran ASN yang sudah diproses di Komisi ASN.
Namun menurut Ely, terkait sanks diberikan secara bertingkat yakni tidak naik pangkat, atau diturunkan pangkatnya dan dimutasi ke tempat jauh yang terpencil dan diberhentikan secara tidak hormat.