Wali Kota Lubuklinggau Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye Salah Satu Paslon Bupati Musi Rawas
Nanan diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas nomor urut 01 Ratna Machmud - Hj Suwarti, tanpa izin resmi.
Editor: Dewi Agustina
1.315 Pelanggaran Protokol Kesehatan
Terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat terjadi 1.315 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama 40 hari giat pengawasan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Mayoritas pelanggaran prokes itu ditemukan pada pelaksanaan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
Teranyar, pada periode 10 hari keempat pengawasan (26 oktober - 4 November 2020) jumlah pelanggaran prokes yang ditemukan mencapai 397 kegiatan.
Baca juga: Bawaslu Yakin Sanksi Diskualifikasi Lebih Ditakuti Peserta Pilkada Ketimbang Sanksi Pidana
"Ini merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Dengan demikian jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi 1.315 kasus," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).
Ratusan pelanggaran yang ditemukan pada 10 hari keempat masa kampanye, didapat dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka.
Terhadap ratusan pelanggaran itu, Bawaslu sudah menindaknya dengan memberi surat peringatan hingga pembubaran kegiatan kampanye.
Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.
Sebanyak 33 kegiatan kampanye dibubarkan oleh pengawas pemilu, Satpol PP dan kepolisian.
"Kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan," ucap Afifuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas, Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe : Abaikan Saja