Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet
Komisi II DPR dan KPU menyepakati Sirekap tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020, didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan, serta rekapitulasi manual.
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan," papar Doli saat membacakan kesimpulan rapat di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Adapun catatan tersebut yaitu memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap, sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.
"Kemudian, menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi dengan Kominfo," paparnya.
Lalu, kata Doli, mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: DPR dan KPU Sepakat Sirekap Tak Digunakan untuk Rekapitulasi Suara Pilkada 2020
Sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilu yang akan datang dapat dilakukan secara digital, melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
"Selanjutnya, memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokuman digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara ada beberapa pasal yang diubah, terutama tentang tata cara dan penggunaan teknologi informasi untuk rekapitulasi.
"Penggunaan Teknologi Informasi dalam rekapitulasi itu penting untuk beberapa hal seperti membantu semua untuk mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasi dengan cepat," katanya.
Dia menjelaskan, penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi yang menggunakan sistem Sirekap, akan membuat proses pemilihan dalam rekap berjalan efektif, efisien, dan penggunaan kertas dapat dikurangi.
"Waktu yang panjang juga bisa berkurang, tapi ini tanpa menghilangkan ketentuan yang sudah diatur undang-undang. Jadi proses Sirekap ditiap jenjang akan tetap dilakukan," paparnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020 perlu dipertimbangkan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan pemantauan simulasi Sirekap, masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.