Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet

Komisi II DPR dan KPU menyepakati Sirekap tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: ALAT PERAGA KAMPANYE - Alat peraga kampanye penting bagi paslon dalam proses pilkada serentak seperti di wilayah Kota Tsngerang Selatan, Jumat (30/10/2020). Tapi sayangnya pemasangan alat peraga kampanye ini terkesan sembarangan sehingga malah membuat suasana kota jadi semrawut dan tak sedap dipandang mata. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

"Jangan diterapkan Sirekap sekarang, kita siapkan itu yang akan datang. Sekarang jadikan ini opsional, dan kalau mau diterapkan, untuk pengganti Situng publikasi ke publik saja," papar Mardani.

Mardani menjelaskan, belum siapnya Sirekap diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM).

"Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap," papar Mardani.

"Hambatan problem SDM ini jadi problem di saat pandemi, sosialisasi atau simulasi tidak bisa mengumpulkan banyak orang karena PSBB. Belum lagi yang di pelosok, maaf gatek menghinggapi semua," tutur Mardani.

Selain itu, kata Mardani, akses internet di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 belum semuanya berjalan baik.

Baca juga: Protokol Kesehatan Pilkada 2020, Rapid Test untuk Petugas Hingga Pemilih Tak Celupkan Jari ke Tinta

"Lalu ketika teman-teman saksi atau parpol tidak menerima bukti fisik. Tanda tangan elektronik pun prosesnya panjang," ucapnya.

Kemudian, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

"Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada)," tuturnya. (Tribun Network/sen/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas