Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet
Komisi II DPR dan KPU menyepakati Sirekap tidak diterapkan untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
"Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat," kata Abhan.
Menurutnya, kendala listrik dan jaringan internet dapat menghambat efektivitas penggunaan Sirekap. Padahal, tujuan Sirekap untuk mempermudah proses rekapitulasi.
Namun, jika petugas harus berpindah-pindah untuk mencari titik sinyal internet kuat untuk mengunggah data, Abhan berpendapat hal tersebut berpotensi memunculkan manipulasi.
"Proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan (petugas) KPPS berpindah tempat yang ada jaringan menjadi cukup rawan, karena dimungkinkan berpotensi manipulasi data yang dilakukan KPPS karena data dapat diubah ketika proses tersebut," ucapnya.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunda Pilkades Hingga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Usai
Selain itu, Abhan mengatakan, Sirekap juga belum mampu mengenali keaslian dokumen yang diunggah.
Ia pun meminta tim teknis KPU memperkuat sistem keamanan digital Sirekap.
Kemudian, ia meminta KPU memetakan daerah yang memiliki kendala listrik dan jaringan internet.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memaparkan temuan Bawaslu terhadap kabupaten/kota yang tidak memiliki listrik dan jaringan internet.
Menurut pemetaan Bawaslu, secara kumulatif, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tidak ada listrik.
"Mungkin sebagian ada di Papua dan Papua Barat, tapi masih ada berbagai daerah yang secara jumlah signifikan. Misalnya, Kaltim ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet. Ada juga di Jatim, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet, atau misalnya dengan Kepri (Kepulauan Riau)," tutur Fritz.
Baca juga: Kurang dari Sebulan Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020, KPU: 1,75 Juta Pemilih Belum Rekam e-KTP
Fritz mengatakan, jika Sirekap ingin tetap digunakan, maka KPU harus memastikan seluruh TPS di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada memiliki akses listrik atau internet agar sistem berjalan efisien.
Di lain sisi, KPU juga mesti menyiapkan solusi jika di suatu TPS tidak ada akses listrik atau internet untuk menggunakan Sirekap.
"Kami menyampaikan bahwa, pertama, memang bagaimana kita bisa memaksimalkan KPPS satu hari sebelumnya sudah memiliki akses, tapi bagaimana pada hari H kalau di lokasi itu tidak ada internetnya," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta KPU tidak menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2020.