Satu Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam E-KTP
Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebesar 1 juta orang alias tinggal 1 persen.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang alias tinggal sekitar 20 hari lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mematangkan persiapannya. Salah satu di antaranya yaitu menuntaskan perekaman e-KTP terhadap warga yang terdaftar dalam DPT.
Adapun dalam pemutakhiran data DPT, ada 1.754.751 pemilih yang belum merekam e-KTP. Selanjutnya dari jumlah tersebut dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu (18/11/2020) kemarin.
Hasilnya, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebesar 1 juta orang alias tinggal 1 persen. Adapun DPT di Pilkada Serentak 2020 sebesar 100,3 juta pemilih.
"Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," ucap Komisioner KPU RI Viryan Azis dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Sebagaimana aturan dalam Pasal 57 UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar dalam DPT.
Baca juga: Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional
Mereka yang namanya terlewat dan tidak masuk dalam DPT, bisa menunjukkan e-KTP saat pemungutan suara digelar. Selama terdaftar, pemilih berhak menggunakan hak pilihnya.
KPU saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan perekaman tersebut.
Gerakan dukungan perekaman e-KTP yang dilakukan KPU antara lain mensosialisasikannya, mengirim surat ke pemilih, hingga melakukan jemput bola ke pemilih yang belum melakukan perekaman.
"Diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah melakukan perekaman KTP-el," pungkas Viryan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan sejumlah catatan kepada KPU jelang bergulirnya Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Guspardi mempertanyakan kepada KPU tentang permasalahan yang disampaikan oleh KPU daerah mengenai hasil percetakan kertas suara terlambat dari jadwal yang ditetapkan.
Mengingat waktu tersisa tinggal 20 hari lagi sebelum puncak pesta demokrasi ini dilaksanakan.
"Masalah ini perlu dimonitor dan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan karena masih ada proses pendistribusian di setiap wilayah yang melaksanakan pilkada serentak," ujar Guspardi.