Bawaslu RI Catat Ada 1.800 Lebih Pelanggaran ASN di Pilkada 2020
(Bawaslu) RI mencatat ada 1.800 lebih pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 1.800 lebih pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.
"Kami catat 1.800-an pelanggaran ASN, dari jumlah itu separuhnya soal netralitas ASN," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin saat acara Polemik Trijaya bertema Evaluasi Kampanye Pilkada 2020, Sabtu (21/11/2020).
Menurut Afif, persoalan netralitas ASN pada Pilkada maupun Pilpres menjadi tantangan semua pihak, dan selalu terulang ketika terlaksananya pesta demokrasi lima tahun sekali.
"Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kami catat, seperti penggunaan fasilitas negara, datang ke acara kampanye, membantu proses kampanye dan lain-lainnya," paparnya.
Pada acara yang sama, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dengan bersikap tidak netral saat Pilkada, tentu akan mendapat sanksi sedang maupun berat.
Baca juga: Bawaslu RI: Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona Cakada di Tengah Pandemi Covid-19
Ia menyebut, proses pelanggaran yang dilakukan ASN ditangani oleh Komisi ASN dan nantinya mengeluarkan rekomendasi untuk turun jabatan atau diberhentikan, sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Komisi ASN tidak bisa menindak, akan meminta Kemendagri melakukannya. Jadi sudah juga disampaikan Komisi ASN, kalau ada laporan dari Bawaslu terhadap pelanggaran, ini akan diproses di Komisi ASN," tutur Safrizal.