Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Kampanye di Masjid Calon Wali Kota Salman Alfarisi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Bawaslu Medan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di masjid oleh Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Salman Alfarisi ke Polrestabes Medan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Kampanye di Masjid Calon Wali Kota Salman Alfarisi Dilimpahkan ke Polrestabes Medan
Tribun Medan/Liska
Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi saat menerima deklarasi dukungan SBMI di rumah pemenangan AMAN Jalan Sudirman, Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bawaslu Medan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Al Irma oleh Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Salman Alfarisi ke Polrestabes Medan.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Panwascam Medan Sunggal.

Panwascam melakukan pengawasan terhadap kehadiran Salman Alfarisi di Masjid Al Irma Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu.

Saat Salman memberi pengajian, seorang pria diduga membagikan brosur AMAN kepada jamaah yang hadir.

Sebagai bukti, Panwascam merekam video dugaan kampanye di rumah ibadah.

Karena terdapat indikasi pelanggaran pidana, yakni berkampanye di rumah ibadah, temuan ini kemudian diproses oleh Bawaslu Medan.

Baca juga: Pernyataan Menantu Jokowi Soal Debat Kandidat Pilkada Medan yang Akan Dijalaninya

Terkait hal ini, Bawaslu Medan telah memeriksa Calon Wakil Wali Kota, Salman Alfarisi.

BERITA TERKAIT

Namun Salman berkilah, dia mengatakan tidak ada kampanye.

Dirinya hanya memberi pengajian kepada jamaah seperti biasa karena memang ia seorang ustaz atau penceramah.

Usai diklarifikasi Bawaslu, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut itu kepada wartawan membantah bahwa ia berkampanye di masjid.

Ia juga mengaku tak kenal siapa pria yang membagikan bahan kampanye Akhyar-Salman saat ia memberi pengajian di masjid itu.

Karena merasa tak melanggar, Salman mengaku heran dipanggil Bawaslu Medan.

"Saya justru mempertanyakan kepada Panwas (Bawaslu) kenapa yang dipanggil itu bukan yang mengedarkan? Justru sampai hari ini, siapa yang mengedarkan itu gak tahu. Ini suatu keanehan menurut saya," ucapnya.

Terkait proses pelimpahan, Bawaslu Medan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian oleh Sentra Gakkumdu, kasus ini diteruskan ke kepolisian untuk ditangani penyidik.

Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap mengatakan, Gakkumdu sudah selesai dalam memeriksa kasus ini dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.

Baca juga: Bawaslu RI: Kampanye Tatap Muka Masih Jadi Primadona Cakada di Tengah Pandemi Covid-19

"Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut hasil kajian kita," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Dikatakannya, pelimpahan kasus tersebut, selain karena hasil pemeriksaan laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian mereka, juga lantaran punya batas waktu menangani temuan ini.

"Maka untuk pembuktiannya diserahkan ke penyidik kepolisian. Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan. Makanya kita teruskan ke sana, memang aturannya begitu. Karena sudah diteruskan ke kepolisian, jadi kewenangan kepolisian lah," ujarnya.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Kampanye di Masjid, Bawaslu Limpahkan ke Polrestabes Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas