Pilkada 2020 Jadi Momentum Memperkuat Perlindungan Hutan dan Gambut
jika tidak dilindungi baik, hutan alam dan ekosistem gambut yang luas bia jadi pembawa risiko dan meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diselenggarakan di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota di Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hutan alam dan ekosistem gambut.
Hal itu agar Indonesia dapat mencapai komitmen iklimnya pada tahun 2030.
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya menyampaikan pesta demokrasi daerah ini sangat penting bagi lingkungan karena 67,72 persen atau 60,5 juta hektare hutan alam dan 64,33 persen atau 13,9 juta hektare ekosistem gambut Indonesia.
Baca juga: Restorasi Ekosistem Gambut Berbasis Sains Interdisipliner
“Jika berhasil melindungi hutan alam dan ekosistem gambut yang sangat luas di daerahnya, Kepala Daerah terpilih dapat mengakses berbagai inovasi pendanaan atau skema insentif berbasis lingkungan,” ujar Teguh, dalam Webinar bertajuk "Nasib Hutan Di Tengah Pilkada", Kamis (26/11/2020).
“Misalnya Transfer Anggaran ke Daerah dan Dana Desa, Hibah Dalam dan Luar Negeri terkait REDD+, Skema Keuangan dan Investasi Hijau, Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, dan berbagai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup lain yang salah satu bentuknya adalah imbal jasa lingkungan,” tambahnya.
Sebaliknya, lanjut Teguh, jika tidak dilindungi dengan baik, hutan alam dan ekosistem gambut yang luas dapat menjadi pembawa risiko dan meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana yang dapat mengganggu pembangunan ekonomi daerah, khususnya bencana banjir, longsor, dan Karhutla.
Berdasarkan kajian Madani, hutan alam di 9 provinsi dan 10 kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menghadapi 4 kategori ancaman yang levelnya semakin meningkat, yaitu berisiko, terancam, sangat terancam, dan paling terancam.
Ancaman tersebut semakin besar jika berbagai klausul yang melemahkan perlindungan hutan alam dalam RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kehutanan tidak segera diperbaiki.
Baca juga: 13 Hari Pilkada Serentak 2020, Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
“Di antara 9 provinsi penyelenggara Pilkada Serentak 2020, provinsi yang paling rawan deforestasi dan degradasi hutan adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara sementara di tingkat kabupaten, yang paling rawan adalah Kabupaten Merauke dan Malinau,” ujar Fadli A. Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan.
Pilkada Serentak 2020 selaiknya menjadi momentum untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim Indonesia.
Ada tiga langkah yang perlu diambil oleh Kepala Daerah terpilih, yaitu memperkuat perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah tanpa merusak alam, mengutamakan strategi perlindungan hutan dan ekosistem gambut, serta menjadikan publik khususnya masyarakat adat dan masyarakat di sekitar investasi sebagai mitra utama pembangunan.