Bamsoet Dukung Bawaslu Wajibkan Pemilih Gunakan Masker Saat Berikan Hak Pilih di Pilkada 2020
KPU dan Bawaslu harus mensosialisasikan secara masif terkait kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS)
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat aturan yang mewajibkan pemilih yang akan mencoblos pada 9 Desember 2020 dalam Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker.
Aturan tersebut didukung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
"Mendukung aturan yang dikeluarkan Bawaslu dalam menegakkan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya pada saat pemungutan suara. Dan diharapkan dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang dapat berjalan sesuai asas Pemilu serta pelanggaran terhadap prokes dapat diminimalisir," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus mensosialisasikan secara masif terkait kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Dia menyarankan sosialisasi dilakukan secara langsung ataupun melalui media sosial dan media siar.
Apalagi, kata dia, mengingat hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Baca juga: Ternyata Masker Kain Bisa Kadaluarsa, Ini Ciri-Cirinya
Selain itu, Bamsoet mendorong KPU dapat menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih, yang diperuntukkan bagi pemilih yang lupa membawa atau mengenakan masker.
"Sehingga para pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata dia.
KPU dan Bawaslu, lanjutnya, juga diharapkan bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS.
"Hal ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran prokes pencegahan Covid-19 saat pencoblosan," jelas Bamsoet.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, dalam hal ini pemilih untuk secara aktif mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020, sehingga masyarakat dapat mengupdate informasi maupun advokasi layanan kepemiluan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.