Bawaslu Terima 3.814 Pelanggaran dan 112 Laporan Tindak Pidana di Pilkada Serentak
(Bawaslu) RI mencatat per 30 November 2020, terdapat 3.814 temuan dan laporan pelanggaran Pilkada Serentak yang masuk ke Bawaslu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat per 30 November 2020, terdapat 3.814 temuan dan laporan pelanggaran Pilkada Serentak yang masuk ke Bawaslu.
Kemudian terdapat 112 laporan kategori tindak pidana pemilihan yang masuk ranah kepolisian.
"Tercatat pada 30 November tahun 2020 sudah ada 3.814 temuan dan laporan yang sudah diproses di Bawaslu, termasuk di dalamnya laporan tindak pemilihan, berdasarkan informasi terkahir dari kepolisian ada ketambahan 8 pada angka 112," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Kamis (3/12/2020).
Terhadap 112 laporan tindak pidana pemilihan itu telah diteruskan ke tingkat penyidikan. Sebanyak 21 kasus diantaranya sudah memiliki putusan pengadilan.
Sebagian besar laporan adalah pelanggaran pada ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1), (2), (3) berkaitan dengan perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon dan pergantian pejabat khususnya calon petahana.
Baca juga: Hadapi Masa Tenang Pilkada, Bawaslu-Bareskrim Polri Rapat Bahas Penguatan Penegakan Hukum
Selain itu pelanggaran yang banyak dilaporkan juga berkaitan soal politik uang.
Adapun provinsi yang paling banyak temuan atau laporan pelanggarannya adalah Sulawesi Selatan 15 kasus, Maluku Utara 10 kasus, Papua 8 kasus, Bengkulu 8 kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.
"Sampai hari ini sudah ada 18 putusan tindak pindana pemilihan ditambah dengan 3 putusan terbaru. Itu sudah dilakukan di 9 provinsi, di NTB, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Jambi dan Kalimantan Timur dengan 11 putusan terbanyak pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, mamalsukan daftar dukungan calon perseorangan, dan politik uang," jelas Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.