Proses Sengketa Pembatalan Pencalonan Belum Beres, Bawaslu Usul KPU Tunda Pilkada Boven Digoel Papua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan KPU menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan KPU menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan saat ini Bawaslu tengah memproses sengketa pembatalan pencalonan yang dilaporkan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
Surat pemberitahan perihal itu juga sudah dikirim ke KPU setempat.
"Kami sudah berkirim surat ke KPU bahwa saat ini di Boven Digoel ada proses sengketa," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: KPK Menduga Uang Suap yang Diterima Bupati Banggai Laut akan Digunakan untuk Serangan Fajar Pilkada
Dijelaskan Abhan, proses sengketa itu berpotensi memakan waktu cukup lama. Bahkan diperkirakan perkara baru akan rampung pada awal tahun depan atau rentang tanggal 14-15 Februari 2020.
Karena itu Abhan menyarankan KPU menunda pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel, agar dikecualikan dari pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Yang proses sengketa itu di kami paling lambat diputusakan tanggal 14-15 Februari," ucap dia.
"Tentunya bahwa karena ini tidak mungkin dilakukan 9 Desember, maka wilayah KPU (menentukan) apakah ini dilakukan penundaan. Itu berada pada ranah kebijakan KPU," tegas Abhan.