Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Ribuan Kasus Kasus Pelanggaran Kampanye, Ini Imbauan Tito Karnavian Di Masa Tenang

Tito berpesan agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temukan Ribuan Kasus Kasus Pelanggaran Kampanye, Ini Imbauan Tito Karnavian Di Masa Tenang
Humas Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat berada di kantor Kemendagri, Senin (30/11/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan berharap Pilkada tidak menjadi kluster baru covid-19

“Mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Jelang pencoblosan pada 9 Desember, masa kampanye selama 71 hari hingga 5 Desember kemarin telah memasuki masa tenang yakni pada 6 sampai dengan 8 Desember 2020.

Tito berpesan agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan.

Berita Rekomendasi

"Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan),” ujarnya.

Ia meminta pada Pemda untuk memanfaatkan masa tenang dengan memberikan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS).

Penerapan prokes juga dibarengi dengan peraturan pemilihan seperti TPS tidak lebih dari 500 orang dan kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat,

Petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan disediakan masker, hand sanitizer maupun tempat cuci tangan.

"Mulai  pada H-3 jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara ini, harus dipastikan seluruh persiapan telah lebih baik dan rampung,”  tegas Mendagri.

Pemilih juga harus diberitahukan untuk tidak boleh berkumpul di TPS usai mencoblos

Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan.

Diakhir penjelasannya Mendagri Tito juga menghimbau dan berharap agar proses pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

"Gunakan hak pilih anda, jangan lupa datang ke TPS tanggal 9 Desember nanti, dengan tetap menaati protokol kesehatan. Jadilah pemilih yang cerdas karena suara Anda akan ikut menentukan kemajuan daerah Anda 5 tahun mendatang," ajaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas