18 Anggota Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Kediri Mengundurkan Diri Setelah Reaktif Covid-19
Sebanyak 18 anggota tim pengawas TPS dari Bawaslu Kabupaten Kediri mengundurkan diri usai dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sebanyak 18 anggota tim pengawas TPS dari Bawaslu Kabupaten Kediri mengajukan pengunduran diri usai dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid tes.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saidatul Umah, Senin (7/12/2020) menuturkan, hasil swab seluruh anggota pengawas TPS masih akan ke luar selambatnya hari ini.
"Kami masih menunggu hasil swab teman–teman yang kemarin reaktif berdasarkan hasil rapid tes. Namun jika ditemukan pengawas yang positif Covid-19 mereka akan melakukan isolasi dan digantikan dengan orang lain," jelasnya.
Sementara ini menurut Saidatul Umah, sudah ada 18 orang anggota pengawas TPS yang sudah di PAW (pergantian antar waktu) karena tidak bersedia melakukan tes swab.
"Kami menghargai mereka dan kemarin sudah diganti sejumlah orang yang mengundurkan diri untuk jadi petugas pengawas TPS," ungkapnya.
Baca juga: Warga Laporkan Dugaan Kasus Politik Uang di Pilkada Bulukumba, Serahkan Barang Bukti Rp 450 Ribu
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar rapid tes petugas PTPS mulai tanggal 26 hingga 28 November 2020.
Kegiatan ini sebagai langkah Bawaslu Kabupaten Kediri untuk memastikan personelnya tidak terindikasi positif virus Covid-19 saat pelaksanaan pengawasan hari pencoblosan 9 Desember 2020.
Saidatul Ummah mengatakan, ada 3.311 petugas PTPS yang melakukan kegiatan tes rapid.
Hasilnya sebanyak 3 persen dinyatakan reaktif.
"Untuk proses selanjutnya akan kami serahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri," ucap Saidatul Umah.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hasil Rapid Test Reaktif, 18 Anggota Pengawas TPS Bawaslu Kabupaten Kediri Mengundurkan Diri