Jokowi, Iriana dan Kahiyang Ayu Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Apa Alasannya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020. Termasuk juga adik Gibran Rakabuming Raka, Kahiyang Ayu.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan tiga orang tersebut sudah tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Alasannya, KTP mereka sudah tidak tercatat di data kependudukan Kota Solo.
"Sudah tidak masuk. Mbak Kahiyang sudah pindah," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Senin (7/12/2020).
"Kemudian untuk KTP Pak Jokowi dan ibu Iriana sudah ganti Jakarta," tambahnya.
Dalam DPT Pilkada Solo, hanya terdaftar Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri, Selvi Ananda, serta putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Cuma Mas Gibran, Mas Kaesang, dan Mbak Selvi," tuturnya.
Nurul memastikan pasangan calon kepala daerah akan mendapat perlakuan sama ketika menjalani tahapan pencoblosan Pilkada Solo 2020.
"Tidak ada perlakuan khusus," ucapnya.
Daftar TPS Gibran
Tempat pemungutan suara (TPS) para pemilih Pilkada Solo 2020 sudah ditentukan.
Termasuk dua pasangan calon yang berlaga, yakni Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa ataupun Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo).
Baca juga: Dulu Curi Perhatian di Pernikahan Kahiyang, Ini Kabar Daniel Darryan, Paspampres Ganteng yang Viral!
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, TPS para pasangan calon tidak jauh dari kediaman mereka masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.