Jokowi, Iriana dan Kahiyang Ayu Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Apa Alasannya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sang istri, Iriana tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Solo 2020.
Editor: Dewi Agustina
Gibran, misalnya akan menggunakan hak pilihnya di TPS 22 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
Sementara tandemnya, Teguh akan memilih dari TPS 14, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Pak Bagyo ada di TPS 8 Penumping, dan pak Parjo ada di TPS 28 Pajang," kata Nurul, Senin (7/12/2020).
Nurul mengaku tidak tahu waktu masing-masing para pasangan calon menggunakan hak pilih mereka.
"Tidak ada jamnya. Tidak hafal," akunya.
Nurul menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi setiap para pasangan calon yang berlaga di Pilkada Solo 2020.
Termasuk, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak ada perlakuan khusus," tandasnya.
Patroli di Masa Tenang
Pilkada Solo 2020 tengah memasuki masa tenang.
Kedua paslon, baik Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) tak diperkenankan melakukan kampanye.
Hal itu membuat Bawaslu Solo menggencarkan pengawasan mulai tanggal 6-8 Desember 2020.
"Sesuai standart operasional kita akan melakukan patroli," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Jalan Gibran Rakabuming di Pilkada Solo 2020 Dinilai Mulus, Indo Barometer Ungkap Alasannya
Patroli tersebut bakal menyasar hal yang mengarah pada pelanggaran pemilu, seperti APK kedua paslon yang masih terpasang dan politik uang.