Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur
Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, Senin (7/12/2020).
Surat edaran tersebut tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Menaker Ida menyatakan, 9 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak tahun 2020.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.
Namun jika pekerja/buruh harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Sempat Dihadapkan Kendala Cuaca, KPU Sebut Masalah Distribusi Logistik Pilkada Sudah Teratasi
Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan
Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Hak-hak pekerja/buruh yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai daerah yang tidak melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah tersebut.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Ida juga mengingatkan kepada para pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebab hingga saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat wajib menaati protokol kesehatan agar aman dari virus corona dan bisa tetap produktif.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata Menaker.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.