Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, Senin (7/12/2020).

Surat edaran tersebut tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Menaker Ida menyatakan, 9 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak tahun 2020.

Untuk itu, dia mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Namun jika pekerja/buruh harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Sempat Dihadapkan Kendala Cuaca, KPU Sebut Masalah Distribusi Logistik Pilkada Sudah Teratasi

Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Berita Rekomendasi

Hak-hak pekerja/buruh yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mengenai daerah yang tidak melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah tersebut.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Ida juga mengingatkan kepada para pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebab hingga saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat wajib menaati protokol kesehatan agar aman dari virus corona dan bisa tetap produktif.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Dok. Istimewa)

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata Menaker.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas