Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur. 

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada yang sempat ditunda itu.

Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 25 daerah yang memilki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).

Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.

Berita Rekomendasi

Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Seorang Pria Diamankan, Diduga Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Majene

Baca juga: Istana Nilai Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sudah Lebih Dari Siap

Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?

Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.

Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.

Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.

Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas