Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur. 

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

"Jika terjadi situasi yang demikian, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan penjabat gubernur, bupati atau wali kota di daerah yang bersangkutan sampai kemudian diadakan pemilihan," terang Raka.

Mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, jika belum ada paslon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Baca juga: Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Baca juga: Jokowi, Iriana dan Kahiyang Ayu Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Apa Alasannya?

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas