Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Serentak 2020 bagi Pekerja, Terkait Ketentuan dan Upah Lembur
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur Pilkada Serentak 2020 bagi pekerja/buruh, di antaranya terkait ketentuan dan upah lembur. 

"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.

Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.

Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

"Jika terjadi situasi yang demikian, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan penjabat gubernur, bupati atau wali kota di daerah yang bersangkutan sampai kemudian diadakan pemilihan," terang Raka.

Mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, jika belum ada paslon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.

Baca juga: Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Baca juga: Jokowi, Iriana dan Kahiyang Ayu Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Apa Alasannya?

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas