Fakta-fakta Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Dapat Diminta Pulang Bila Tidak Disiplin
Pelaksanaan Pilkada 2020 sedikit berbeda karena pandemi Covid-19 yang masih merajalela, pencoblos yang tidak disiplin dapat dipulangkan
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 sedikit berbeda karena pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 diadakan serentak pada hari ini, Rabu (9/12/2020).
Sebelumnya, gelaran Pilkada 2020 menuai pro dan kontra.
Tidak sedikit masyarakat yang menilai seharusnya Pilkada 2020 ditunda.
Namun, Pilkada 2020 kali ini menggunakan sistem baru di Pilkada 2020.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Hari Ini, Ingat Lagi Aturan Pencoblosan di TPS di tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: 12 Tata Cara Aman Nyoblos Pilkada 2020 ke TPS Terhindar dari Corona, Jangan Lupa Bawa Bulpen Sendiri
Para pencoblos dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Sebanyak 270 daerah akan menggunakan hak pilih mereka.
Yaitu 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pilkada pada hari ini.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terus mengingatkan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.