Komisi II DPR: WNA Tak Punya Hak untuk Memilih Maupun Dipilih
WNA tidak memiliki hak menjadi peserta kontestasi pemilihan kepala daerah di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki hak menjadi peserta kontestasi pemilihan kepala daerah di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR Aminurokhman, menyikapi Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore yang masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.
Aminurokhman menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
"Dengan demikian maka warga negara asing tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih," kata Aminurokhman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021
Baca juga: Kemendagri: Kami Bukan Otoritas yang Bisa Menentukan Kewarganegaraan Orient P Riwu Kore
Menurutnya, konsep dasar Pilkada adalah perwujudan dari nilai-nilai demokrasi, seperti mata rantai yang saling mengikat antara pemimpin dengan rakyatnya yang dijamin oleh konstitusi.
"Itulah sebabnya, kenapa demokrasi selalu memiliki prosedur untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan dipilih melalui pemilihan," ucap politikus NasDem itu.
Terkait kasus bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan asing, kata Aminurokhman, perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatifnya, serta penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi.
"Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi dikemudian hari tidak melanggar undang-undang," ujarnya.