Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 di Antaranya Terkait Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Hingga kini sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI.
Editor: Dewi Agustina
Nasdem menggugat KPU Sulut karena salah seorang caleg DPRD Sulut dapil I Manado atas nama Veibi Maana dicoret KPU.
Karena dicoret caleg perempuan membuat seluruh caleg di dapil 1 Manado dinyatakan tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Persoalannya hanya karena Veibi memasukkan dokumen KTP biasa, bukan KTP elektronik yang disyaratkan KPU.
Gugatan itu akhirnya selesai di meja mediasi, Nasdem dan KPU sepakat Veibi Maana boleh melengkapi berkas KTP elektronik.
5. Partai Hanura
Total ada 5 caleg partai Hanura yang dicoret KPU Sulut sebelum penetapan daftar calon sementara.
Partai Hanura menggugat KPU ke Bawaslu.
Kemudian Bawaslu memfasilitasi mediasi antara Hanura dan KPU. Hasilnya dari 5 caleg yang dicoret, 2 di antaranya bisa melengkapi berkas.
Baca: Pangeran Hisahito Ulang Tahun ke-12, Terkesan saat Nonton Konser Persahabatan Indonesia-Jepang
Dua caleg yang lolos dimediasi yakni Elia Kumaat dsei Dapil 5 Minsel Mitra, dan Max Ever Tangkudung dari dapil 6 Minahasa Tomohon.
Sementara 3 lagi yang gagal lolos yakni Raden Aryo Jatmiko dan Donny Kristanto dari Dapil 4 Bolmong Raya, kemudian Elamay Walalangi dari Dapil 6 Minahasa Tomohon.
Hanura tak lagi melanjutkan ke sidang ajudikasi tahap selanjutnya dari gugatan. Mereka pasrah 3 caleg lainnya tak lolos.
Partai Gerindra mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh dicoret KPU.
Mediasi antara KPU dan Gerindra gagal meloloskan Herry Kereh.