Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 di Antaranya Terkait Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Hingga kini sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hingga kini sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI.
8 gugatan itu diajukan 6 partai politik dan 2 calon Anggota DPD RI.
Dari 6 parpol yang mengajukan gugatan, 2 di antaranya untuk mempertahankan caleg mantan terpidana korupsi atas nama Herry Kereh (Partai Gerindra) dan Mieke Nangka (Partai Berkarya).
Sementera 1 calon Anggota DPD RI mantan terpidana korupsi atas nama Syahrial Damapolii.
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan, Bawaslu sudah menyelesaikan semua pengajuan gugatan.
Ada yang selesai di tahap awal mediasi, dan ada juga berlanjut ke sidang ajudikasi.
"Bawaslu menangani sengketa sesuai dengan UU," ujar Herwin kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018).
Berikut 8 daftar parpol dan Calon Anggota DPD RI yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu:
1. Syahrial Kui Damapolii
Syahrial menggugat KPU Sulut karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.
KPU mendasari aturan PKPU 14 yang memuat pasal larangan caleg mantan koruptor ikut pemilihan.
Bawaslu memutuskan menerima gugatan Syahrial. Meski menang gugatan namun hingga kini KPU Sulut belum memberikan kepastian untuk kembali mengakomodir Syahrial sebagai calon senator.
2. PDIP