Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 di Antaranya Terkait Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Hingga kini sedikitnya 8 gugatan sengketa pemilu diproses Bawaslu Sulut pada tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Anggota DPD RI.
Editor: Dewi Agustina
Gugatan kemudian berlanjut ke sidang ajudikasi.
Hasilnya Bawaslu menerima gugatan Partai Gerindra dan meloloskan Herry Kereh.
Meski begitu KPU belum memberi kepastian mengakomodir caleg dapil Sulut 1 Manado.
KPU mencoret sedikitnya 10 caleg Partai Berkarya, hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.
Partai berkarya kemudian menggugat ke Bawaslu Sulut.
Dari 10 calon yang dicoret, Partai Berkarya hanya memperjuangkan 4 calon di antaranya.
Mereka yakni Meidi Watuseke, Mieke Nangka, Firasat Mokodompit, dan Andi Ladu.
Di tahap mediasi, KPU dan Partai Berkata hanya sepakat meloloskan Andi Ladu.
Sementera 3 caleg lainnya maju ke tahap sidang ajudikasi.
Partai Berkarya merupakan satu di antara yang mengajukan mantan terpidana korupsi nyaleg di 2019 atas nama Mieke Nangka.
Kemudian, khusus Meidi Watuseke, dicoret dari dapil Sulut 6 Minahasa Tomohon ternyata ikut mempengaruhi syarat 30 persen perempuan.
Seluruh caleg Partai berkarya di dapil itu ikut kena getah.
Dalam sidang ajudikasi tersebut, Bawaslu akhirnya menerima gugatan, termasuk meloloskan Caleng mantan terpidana korupsi.
8. Ramoy Markus Luntungan
RML demikian Mantan Bupati Minsel ini disapa. Maju menjadi calon Anggota DPD RI RML sempat dicoret KPU hingga tak masuk Daftar Calon Sementara.
RML dicoret hanya karena nama di KTP dan ijazah berbeda.
RML kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Kemudian Bawaslu menfasilitasi untuk mediasi dengan KPU Sulut.
Hasilnya RML diberi kesempatan memasukkan surat keterangan terkait perbedaan nama KTP dan ijazah itu untuk kelengkapan berkas. (ryo)
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya