Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unggahan Videonya Dianggap Makar, LBH Almisbat Laporkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto

Keduanya dilaporkan terkait unggahan video pernyataan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Unggahan Videonya Dianggap Makar, LBH Almisbat Laporkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
(kiri ke kanan) Adhel Setiawan, Komarudin, Sanggam Indra. Ketiganya selaku pengacara publik LBH Almisbat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.

Keduanya dilaporkan terkait unggahan video pernyataan ganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

"Karena kita melihat bahwa di media itu sempat ada unggahan video terkait dengan dugaan yang kita anggap makar ini," ujar Pengacara Publik LBH Almisbat, Komarudin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Komarudin mengatakan, pangkal aduan ini adalah video Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto yang menyatakan akan mengganti sistem dalam gerakan #2019GantiPresiden.

Perkataan keduanya, kata Komarudin, dapat diduga sebagai bentuk upaya makar, yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi, kata Komarudin, HTI sudah dilarang dan dibubarkan.

Maka ia merasa Ismail dan Mardani Ali sudah selayaknya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas