Waspada! di 176 Kabupaten/Kota Ini Rawan Terjadi Politik Uang di Pemilu dan Pilpres 20189
Dalam laporan tersebut tidak ada satu daerah pun yang terkategori rawan rendah dalam dimensi praktik politik uang.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah resmi meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Dari hasil penelitian Bawaslu, 177 kabupaten/kota atau setara dengan 34,2 persen terkategori rawan tinggi terpapar praktik politik uang.
Dalam laporan tersebut tidak ada satu daerah pun yang terkategori rawan rendah dalam dimensi praktik politik uang.
"Kami mencatat dari data yang kami miliki sebanyak 34,2 persen terkategori rawan tinggi terpapar praktik politik uang di Indonesia," ujar Koordinator Devisi Pengawasan dan Sosial Bawaslu, Mochmmad Afifudin.
Sedangkan, 338 kabupaten/kota atau setara dengan 65,8 persen masuk dalam kategori rawan sedang pada dimensi praktik politik uang.
Baca: Fadli: Banyak Janji Jokowi Tak Terpenuhi, Peluang Satu-satunya Ya Ganti Presiden
Dimensi praktik politik uang didasarkan pada subdimensi kampanye, partisipasi pemilih, relasi kuasa tingkat lokal, pelaksanaan pemungutan suara, pengawasan pemilu, dan partisipasi publik.
"Artinya, praktik politik uang dapat terjadi pada tahapan-tahapan tersebut," ujar Afifudin.
Baca: Jokowi Saat Bagi-bagi Sertifikat ke Warga Bogor: Saya Lahir 1961, Masak Masih Balita Sudah PKI
Isu strategis lain yang dapat menjadi perhatian pemangku kepentingan pemilu adalah aspek keamanan.
Ada 94 kabupaten/kota (18,3 persen) masuk dalam kategori rawan tinggi. Sisanya, 420 kabupaten/kota (81,7 persen) terkategori rawan sedang.
Subdimensi aspek keamanan adalah keamanan dan relasi kuasa.
"Skor total subdimensi keamanan Kerawanan Pemilu 2019 di seluruh Indonesia signifikan di angka 44,5. Hal itu berani kerawanan Pemilu 2019 terkait subdimensi keamanan memiliki tingkat kerawanan yang harus diwaspadai," ujar Afifudin.
Sementara pada aspek netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mendasarkan pada subdimensi otoritas penyelenggara Pemilu, penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal dan kampanye terdapat 93 kabupaten/kota (18.1 persen) yang termasuk rawan tinggi.
Sedangkan 421 kabupaten/kota (81,9 persen) masuk dalam kategori rawan sedang.