Jokowi-Ma'ruf Diduga Curi Start Iklan Kampanye
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, iklan kampanye di media massa dapat dilakukan selama 21 hari
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pada Rabu (17/10/2018) ini, terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja mengatakan, iklan kampanye di media massa dapat dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019 atau pada 24 Maret 2019-13 April 2019.
Adapun, masa tenang Pemilu 2019 sendiri dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group di Banten
"Ada dugaan (pelanggaran,-red), tapi kami telaah dulu," ujar Bagja, saat dihubungi, Rabu (17/10/2018).
Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menambahkan, apabila foto Jokowi-Ma'ruf di harian itu diduga melanggar aturan iklan kampanye sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Iya, berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," kata Fritz.