Soal Kasus Videotron, Kubu Jokowi Tegaskan Bukan dari Tim Kampanye
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon presiden, dan ca
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Selasa (16/10/2018).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menyampaikan, video yang ditayangkan pada videotron bukan bagian dari tim kampanye.
Baca: 10 Hal Tentang INALUM
"Kami tegaskan itu adalah bukan kampanye resmi partai, kampanye resmi TKN yang diperuntukkan kampanye," ujar Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Ace mengaku tim kampanye memahami aturan penggunaan iklan yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Ace, tim kampanye tidak membuat videotron seperti yang diadukan oleh seorang warga bernama Sahroni atas dugaan melakukan kampanye menggunakan videotron yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
"Oleh karena itu, jika ada pihak yang melakukan tindakan tersebut, silakan dilaporkan ke Bawaslu," tutur Ace.
Baca: Ketika Jalani Pemeriksaan Kesehatan Bupati Bekasi Tidak Menyampaikan Dalam Kondisi Hamil
Ace mengatakan TKN Jokowi-Ma'ruf akan aktif untuk melakukan penelusuran mencari pihak yang memasang videotron yang dipasang di Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Kami juga waspada jangan sampai mereka melakukan tindakan jangan sampai melakukan hal-hal yang kami lakukan seperti kemarin di berbagai ruas jalan tol muncul atribut," ucapnya.
"Kami juga sudah minta kepada Jasa Marga bahwa tidak ada atribut di seluruh jalan tol yang kita pakai untuk mendapatkan atribut kampanye, setelah atribut itu diputuskan oleh KPU," tutur Ace.(*)