Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya mengirimkan tim menelusuri dugaan iklan kampanye di media massa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memproses pelanggaran iklan kampanye yang diduga dilakukan tim kampanye nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pihaknya mengirimkan tim menelusuri dugaan iklan kampanye di media massa di luar jadwal yang dilakukan Media Indonesia dan Koran Sindo.
"Bawaslu sedang memproses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye. Tim, kami sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Setelah ini nanti koran Sindo," ujar Afifudin, saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin disinyalir mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Pada Rabu (17/10/2018) ini, terdapat foto Jokowi-Ma'ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia.
Baca: Pengamat: Sikap PAN Hanya Akan Perlihatkan Tak Solidnya Kubu Prabowo-Sandi Di Pilpres
Dia menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu mengenai aturan yang dapat dilakukan selama masa kampanye.
"Iya, tetapi citra diri berdiri sendiri. Bulan lalu sosialisasi semua diundang yang hadir Irfan Pulungan. 3 Oktober di Arya Duta," tambahnya.