Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Masih Evaluasi Kasus Pernyataan 'Tampang Boyolali' Prabowo Subianto

Polda Metro Jaya masih meneliti aduan yang melaporkan Prabowo Subianto terkait pernyataanya soal 'tampang Boyolali'.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Masih Evaluasi Kasus Pernyataan 'Tampang Boyolali' Prabowo Subianto
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang mengadukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu terkait aduan yang melaporkan Prabowo Subianto tersebut.

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Akan Ajak Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf Ikut Marines Run Under Fire 2018

Menurutnya hal tersebut penting dalam rangka mengetahui kasusnya masuk delik pidana atau pelanggaran Pemilu.

"Berkaitan dengan laporan yang masuk ke SPKT Polda Metro Jaya yang melaporkan pak Prabowo, tentunya ini akan jadi bahan evaluasi penyidik terlebih dahulu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Akan Laporkan Bupati Boyolali Seno Samodro Kepada Polisi

Bila nantinya laporan itu bukan merupakan tindak pidana, Argo mengatakan pihaknya akan menghentikan penyelidikan laporan itu.

"Ada satu laporan, nanti kita cek apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Pihaknya punmembuka komunikasi dengan Bawaslu untuk menentukan laporan tersebut.

"Kita tetap akan komunikasi dengan Bawaslu apakah ini tindak pidana atau bukan," ucap Argo.

Baca: Sekjen PPP: TKN Jokowi Tak Tertarik Politisasi Pidato Prabowo Soal Tampang Boyolali

Sebelumnya, Dakun (47), perwakilan dari Teras Boyolali melaporkan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/11/2018).

Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/6004/XI/2018/PMJ/Ditreskrimsus Tanggal 2 November 2018.

Prabowo dilaporkan terkait pidatonya di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10) yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam pidatonya, Prabowo secara bercanda menyebut 'Tampang Boyolali' tidak mungkin pernah masuk hotel mewah.

Dakun mengatakan, laporan tersebut bermula saat dirinya meyaksikan video tersebut di laman YouTube. Sebelum salat jumat, sekitar pukul 11.00 WIB, ia melihat video unggahan Rahmad Irfandi dengsn durasi 2 menit 50 detik.

"Lihat di video karena saya tinggal di Jakarta. Saya tidak hadir di situ. Alasan saya, saya tidak suka dengan hal seperti gitu. Saya mengharapkan damai saja. Nggak usah mancing-mancing," ujar Dakun di Polda Metro Jaya, Jumat (2/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas