Bawaslu Nilai Tidak Ada Pelanggaran Pemilu dalam Pengratisan Jembatan Suramadu oleh Jokowi
Bawaslu RI menghentikan proses pengusutan laporan kampanye terselubung yang diduga dilakukan Joko Widodo saat menggratiskan Jembatan Suramadu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menghentikan proses pengusutan laporan kampanye terselubung yang diduga dilakukan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo saat menggratiskan Jembatan Suramadu, Jawa Timur.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengonfirmasi penghentian laporan yang dilayangkan Forum Advokat Rantau (FARA).
"Iya," kata dia, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).
Baca: Sering Telat, Idrus Marham Keluhkan Minimnya Jumlah Mobil KPK
Dia menjelaskan, penggratisan penggunaan jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat atau publik.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye.
Baca: Fadli Zon Sebut Bergabungnya Ahok dengan PDIP Bisa Turunkan Elektabilitas Jokowi
"Kegiatan tidak ada kaitan dengan tindakan menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud pasal 282 atau 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Selain itu, dia menyampaikan, saksi dan barang bukti yang diajukan oleh pelapor sangat lemah dan tidak dapat menunjukkan adanya kegiatan yang terkait dengan Pasal 282 atau 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Forum Advokat Rantau (FARA) melaporkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ke Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018). Upaya pelaporan, karena calon presiden nomor urut 01 itu diduga melakukan kampanye terselubung.
Anggota FARA, Rubi, mengatakan kampanye terselubung diduga dilakukan saat menggratiskan Jembatan Suramadu, pada Sabtu, (27/10/2018). Hal ini, karena Jokowi masih menjabat selaku Presiden dan juga capres untuk periode 2019-2024.
Baca: Jokowi: Saya Ini Alumni UMKM, Jangan Ragukan Komitmen Saya
"Patut diduga hal merupakan pelanggaran kampanye (kampanye terselubung,-red), karena dilakukan langsung di Jembatan Suramadu dan pada masa Kampanye, serta diviralkan melalui media massa," ujar Rubi, ditemui di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018).
Selain itu, pada saat acara itu, sejumlah orang menunjukan simbol salam satu jari, atau menunjukkan nomor urut 01 yang merupakan citra diri Jokowi selaku capres.
"Berdasarkan hal tersebut, pelapor sebagai anggota Forum Advokat Rantau (PARA) dalam partisipasi mewujudkan Pemilu Jujur, Bersih, Adil, dan Bermartabat, melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Jokowi, dikarenakan berpotensi merugikan peserta pemilu lain," kata dia.
Baca: Perang Dagang Masih Berlanjut, Indonesia Berpeluang Tarik Investasi
Untuk melengkapi laporan, turut disertakan barang bukti diantaranya hasil print pemberitaan di media massa yang menjelaskan mengenai menggratiskan Jembatan Suramadu.
Atas perbuatan itu, patut diduga Jokowi melakukan pelanggaran Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.